Widget HTML Atas

Hosting Unlimited Indonesia

Kanwil Kemenkumham Sumut Selenggarakan Penguatan Unit Layanan Disabilitas

MEDAN - SUMUT || - Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mewajibkan seluruh Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan untuk membentuk Unit Layanan Disabilitas di Satuan Kerja masing-masing. 

Kepala Divisi Pemasyarakatan Erwendi Supriyatno, selasa 15 November 2022  dalam kegiatan Penguatan Unit Layanan Disabilitas di UPT Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengatakan  warga Binaan Pemasyarakatan khususnya para penyandang disabilitas masih memiliki hak untuk mendapatkan pemenuhan HAM  dari pemerintah

"Sebagai bentuk upaya dan komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam pemenuhan HAM secara substantif ran berkeadilan, maka telah dikeluarkan Surat Edaran tentang pembentukan Unit Layanam Disabilitas di UPT Pemasyarakatan pada September 2020 lalu," ujar Erwedi Supriyatno

Pembentukan Unit Layanan Disabilitas tersebut menjadi perwujudan masyarakat madani di dalam pemasyarakatan Indonesia serta upaya Kementerian Hukum dan HAM dalam mengayomi para Warga Binaan Pemasyarakatan. 

"Semua ini tentunya harus dimulai dengan perubahan perspektif para petugas pemasyarakatan terhadap para penyandang disabilitas dari paradigma "penyandang cacat" kepada paradigma "penyandang disabilitas". Ujarnya 

Kegiatan kemudian dilanjut dengan pemaparan materi oleh para narasumber. Hadir pada kegiatan yaitu Kepala Bidang HAM, Flora Nainggolan, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan, Kriston Napitupulu, dan perwakilan UPT Pemasyarakatan Medan sekitar di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.//DHH-01/*

Tidak ada komentar untuk "Kanwil Kemenkumham Sumut Selenggarakan Penguatan Unit Layanan Disabilitas"