Sebagai Bentuk Pembinaan dan Evaluasi "12 Wbp Rutan kls IIB Sepirok" di Geser ke Lapas kls IIB Padangsidempuan
Sipirok - Tapsel || - Sebagai bentuk pembinaan lebih lanjut, sebanyak 12 orang narapidana rutan kls IIB Sepirok di pindahkan ke lapas kls IIB Padang Sidempuan dan penerapan tersebut dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan, senin 21 Nov 2022
Pemindahan tersebut sesuai dengan izin tertulis surat Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, tanggal 7 September 2022 nomor : W.2.PK.05.05-25304, dan sesuai rekomendasi Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara
Narapidana ini diterima oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Efrida Sri Mulyana, Kepala Subsi Registrasi dan Bimkemas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Jomboy, Kepala Seksi Adm Kamtib, Jafar Ahmad, Kepala Subsi Perawatan, M. Zulkaply Siregar dan para petugas Lapas Padangsidimpuan
Kalapas Padangsidimpuan, Japaham Sinaga, SH., dalam arahannya mengatakan kepada narapidana agar senantiasa patuh dan taat pada program pembinaan dan peraturan yang ada
"Narapidana baru yang akan masuk ke Lapas Padangsidimpuan akan dikarantina selama 14 (empat belas) hari di blok khusus D10 sehingga tidak dicampur dengan warga binaan yang lebih dulu menghuni Lapas"ujarnya.//DHH-01/*


Tidak ada komentar untuk "Sebagai Bentuk Pembinaan dan Evaluasi "12 Wbp Rutan kls IIB Sepirok" di Geser ke Lapas kls IIB Padangsidempuan"
Posting Komentar