Widget HTML Atas

Hosting Unlimited Indonesia

Terkait Pemilu 2024 Lapas kelas III Pangururan Tanda Tangani Kerja Sama dengan Dukcapil Samosir



SAMOSIR- SUMUT. || - Menunjang persiapaln pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangururan Kanwil Kemenkumham Sumut laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Samosir.

Kegiatan penandatanganan dilaksanakan di Ruang Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Samosir dan dihadiri oleh Kalapas Kelas III Pangururan Krisman Ziliwu beserta jajaran Pejabat Struktural dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Samosir Drs. Marang Situmorang beserta jajaran.

Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan dalam rangka melakukan pendataan dan pemutakhiran data Tahanan dan Narapidana serta pelayanan perekaman biometrik dan dokumen kependudukan lainnya di Wilayah Lapas Kelas III Pangururan.

Seperti yang diutarakan oleh Krisman Ziliwu bahwa Warga Binaan juga memiliki hak dan berkesempatan untuk memberikan hak pilihnya sehingga perlu untuk pendataan ulang.

 "Terkait warga binaan yang dipindah tetap harus masuk, karena hak mereka juga untuk memperoleh hak pilih dalam pemilu 2024 mendatang," ujarnya.

Adapun isi penandatangan PKS ini yakni melakukan pendataan dan melaporkan hasil pendataan kepemilikan NIK bagi Tahanan dan Narapidana di bawah naungan Lapas Kelas III Pangururan kepada Dinas Dukcapil Kab. Samosir. 

Memberikan dukungan yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan perekaman nomor induk kependudukan untuk Tahanan dan Narapidana Lapas Kelas III Pangururan. Memberikan layanan konsultasi atas permasalahan yang berkaitan dengan data dan dokumen kependudukan Tahanan dan Narapidana. 

Memberikan pelayanan jemput bola perekaman biometrik nomor induk kependudukan (NIK) elektronik kepada Tahanan dan Narapidana.//DHH-01

Tidak ada komentar untuk "Terkait Pemilu 2024 Lapas kelas III Pangururan Tanda Tangani Kerja Sama dengan Dukcapil Samosir"