Widget HTML Atas

Hosting Unlimited Indonesia

13 Orang Wbp Lapas Kelas IIB Siborongborong Kanwil Kemwnkumham Sumut Ikuti Sidang TPP



SIBORONGBORONG - SUMUT.|| - Dalam proses Pembinaan dan reintrasi WBP dalam pengusulan untuk mendapatkan Hak WBP lapas Siborongborong mengadakan Sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan), Rabu (05/04). Sidang TPP dilaksanakan untuk pengusulan 13 (tiga belas) orang WBP dengan rincian 12 (dua belas) orang Pembebasan Bersyarat dan 1(satu) orang diusulkan menjadi untuk mendapatkan Asiimilasi di rumah.

Sidang yang diikuti oleh 9 (sembilan) orang  Anggota sidang dipimpin oleh Bapak Serasi, SH selaku Ketua Sidang dan Ibu Dorhem Siallagan, SH selaku Sekretaris  serta seluruh anggota sidang. Sidang diawali dengan kata pembukaan dari Ketua Sidang untuk menjelaskan tujuan diadakannya Sidang. Sementara itu, Sidang berjalan dengan lancar dan responsif, dimana seluruh peserta sidang menyampaikan pendapat dengan jelas dan tepat sasaran, serta seluruh WBP yang diusulkan mengikuti jalannya sidang dengan tertib. 


Setelah mendengar pendapat dari seluruh anggota sidang, 13 orang WBP yang diusulkan untuk memperoleh re-integrasi mendapat persetujuan dari sidang,diantaranya 12 (tujuh belas)  orang WBP disetujui untuk mendapatkan pembebasan Bersyarat(PB) An.Putra Gunawan, dkk dan 1 (satu) orang mendapatkan persetujuan untuk mendapatkan Assimilasi di rumah, An. James Silaban.
 
Di akhir kegiatan, WBP yang diusulkan mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota sidang TPP atas persetujuan yang telah diberikan untuk pengusulan mereka.//DHH- 01

Autentikasi : Humas Lasibor

#kumhamsemakinpasti
#kemenkumham
#kemenkumhamri
#kemenkumhamsumut
#LasiborHoras

Tidak ada komentar untuk "13 Orang Wbp Lapas Kelas IIB Siborongborong Kanwil Kemwnkumham Sumut Ikuti Sidang TPP"