Widget HTML Atas

Hosting Unlimited Indonesia

Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi Kanwil Kemenkumham Sumut, Deklarasi Zero Halinar



TEBING TINGGI- SUMUTLapas Kelas IIb Tebing Tinggi, Kanwil Kemenkuham Sumut, berkomitmen keras memerangi penyalahgunaan narkoba, pungli dan handphone dengan dalam mensukseskan Zero Handphone, Pungli dan Narkoba (Halinar).

Komitmen itu dalam upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), ditandai dengan Apel Deklerasi Zero Halinar yang bertempat di Lapangan Upacara Lapas Tebing Tinggi, Selasa 16 Mei 2023.

Apel Deklarasi “Zero Halinar” dipimpin Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) sebagai pembina Apel dengan peserta seluruh jajaran pejabat struktural, staf, dan petugas pengamanan.




Turut hadir menyaksikan Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI dan Polri. Kegiatan ini turut serentak dilaksanakan diseluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut).

Pada kesempatan itu, Kalapas Tebing Tinggi membacakan Komitmen Bersama Deklarasi Zero Halinar yang diikuti seluruh jajaran, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Komitmen Bersama oleh seluruh peserta apel.

Pada kesempatan tersebut Kalapas Anton Setiawan menegaskan bahwa deklarasi zero halinar ini tak sekadar seremonial ucapan dan tanda tangan saja, namun juga diimplementasikan dalam bertugas dengan penuh tanggung jawab.

“Jangan hanya dijadikan sebagai ceremony tapi harus dilakukan dengan tindakan, saya berterimakasih kepada seluruh jajaran untuk tetap menjaga integritas sehingga Lapas Tebing Tinggi bisa bersih dari Handphone, Pungutan Liar dan Narkoba (Halinar),” jelasnya.

Dia juga berharap Lapas Tebing Tinggi, agar selalu aman dan kondusi sehingga warga binaan dapat menjalankan masa pidana dengan kondusif dan dapat mengikuti program pembinaan dan aturan yang berlaku sehinga bila telah kembali kemasyarakat mereka telah memiliki keterampilan bernilai jual.

Selain itu, sebagai bentuk keseriusan Lapas Tebing Tinggi bersama dengan APH juga melaksanakan pemusnahan barang hasil razia kamar hunian WBP yang diperoleh pada pelaksanaan razia isidentil maupun rutin dalam kurun waktu 3 bulan sebelumnya. Adapun jenis barang ilegal yang dimusnahkan seperti 16 unit handphone, kabel-kabel, 5 unit charger, 7 unit headset dan lainnya.//DHH-01/*

Tidak ada komentar untuk "Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi Kanwil Kemenkumham Sumut, Deklarasi Zero Halinar"