Widget HTML Atas

Hosting Unlimited Indonesia

Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Kanwil Kemenkumham Sumut Apel Deklarasi Zero Halinar



SIMALUNGUN - SUMUT.|| - Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II Pematang Siantar menjalankan Surat Perintah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan No: PAS-PK.08.05-714 Tanggal 02 Mei 2023.

Adapun isi dari surat perintah tersebut berisi tentang Pelaksanaan Langkah Progresif Sebagai Tindak Lanjut Atas Maraknya Pengaduan Terhadap Lapas/Rutan Terkait Peredaran Narkoba, Penipuan Online, Pungli, dll.

Selain itu, payung hukum lainnya Undang - undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan dab Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Kalapas Narkotika Kelas II Pematang Siantar, Robinso Perangin angin menyebutkan pada hari Selasa, 16 Mei 2023 pukul 09.00 wib, diadakan penandatanganan Apel deklarasi Zero Halinar di Lapangan Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar.

Kasubsi Keamanan, kata Kalapas sebagai Komandan Apel. "Dan saya sendiri Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar sebagai Pemimpin Apel," ujarnya.

Kegiatan pemusnahan barang-barang hasil penggeledahan kamar hunian warga binaan yang dilaksanakan di Lapangan Lapas Narkotika yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar beserta Kepala Kesatuan Pengamanan, Staff dan Jajaran Pengamanan dan disaksikan oleh Perwakilan Kepolisian Resot Simalungun dan Perwakilan Komandan Rayon Militer 14/Raya .

"Adapun barang-barang hasil penggeledahan yang dimusnakan : Hand Phone biasa 8 buah, Android 10 buah, senjata tajam 7 buah, Head Shet 10 buah, Power Bank 2 buah, colokan listrik 5 buah," ujar Robin.

Dan hasil kegiatan ini kata Kalapas juga akan dilaporkan ke Kanwil Kumham Sumatera Utara. "Sebagai bahan atensi kita juga akan laporkan ke Kanwil Sumut," tutup Robin.//DHH-01

Tidak ada komentar untuk "Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Kanwil Kemenkumham Sumut Apel Deklarasi Zero Halinar"