Widget HTML Atas

Hosting Unlimited Indonesia

16 Orang Wbp Lapas Kelas IIB Siborong borong Sidang TPP Dalam Rangka Peroleh Program Re-Integrasi



SIBORONGBORONG – SUMUT. || - Sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) dilaksanakan untuk pengusulan 16 (Enam belas) orang WBP untuk memperoleh program re-integrasi a.n Jhony Armansyah, Dkk, Selasa (05/09).

Dari 16 orang yang mengikuti sidang TPP, 15 orang diantaranya untuk usulan pembebasan bersyarat (PB) dan 01 orang untuk usulan Cuti Bersyarat (CB).

Sidang dipimpin oleh Bapak Serasi, SH selaku Ketua Sidang dan Ibu Dorhem Siallagan, SH selaku Sekretaris. Ketua Sidang memberikan kesempatan kepada Anggota Sidang TPP untuk memberikan saran kepada WBP yang akan diusulkan agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama menjalani pidana.




Sidang diawali dengan permohonan Wali Pemasyarakatan kepada ketua sidang untuk menyetujui pengusulan anak walinya untuk dapat memperoleh re-integrasi. Sidang berjalan dengan lancar dan responsif, dimana seluruh peserta sidang menyampaikan pendapat dengan jelas dan tepat sasaran, serta seluruh WBP yang diusulkan mengikuti jalannya sidang dengan tertib.

Pada prinsipnya, anggota sidang TPP “setuju” kepada pengusulan 16 (Enam belas) orang WBP untuk memperoleh PB dan CB. Ketua Sidang menyampaikan agar WBP yang diusulkan memperoleh re-integrasi tetap menjaga ketertiban di Lapas. Di penghujung kegiatan, Ketua Sidang mengucapkan terimakasih kepada anggota Sidang TPP dan diakhiri dengan pembacaan keputusan sidang.//DHH-01/*

#kumhamsemakinpasti
#kemenkumhamsumut
#LasiborHoras
#BanggaMalayaniBangsa

Tidak ada komentar untuk "16 Orang Wbp Lapas Kelas IIB Siborong borong Sidang TPP Dalam Rangka Peroleh Program Re-Integrasi"