Diusulkan Program Integrasi,25 Orang Warga Binaan Ikuti Sidang TPP
SIBORONGBORONG – SUMUT.|| - Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) merupakan agenda rutin yang dilaksanakan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Siborongborong sebagai salah satu syarat narapidana mendapatkan program integrasi.
Sidang TPP juga sebagai sidang penentuan usulan integrasi apakah WBP layak diusulkan mendapatkan CB, PB, CMB atau asimilasi, dan Pengusulan tamping dengan terpenuhinya persyaratan tertentu baik administrasi maupun substansi.
Sidang TPP kali ini dilaksanakan untuk pengusulan Pembebesan Bersyarat (PB) kepada 25 (dua Puluh lima) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) a/n.Agus Indrawan,dkk, Rabu (22/10/2025) di Aula Lapas Siborongborong.
Selaku ketua sidang, Bapak Marhisar Sinaga,A.Md.P,SH membuka sidang diikuti oleh anggota sidang. Ketua Sidang memberikan kesempatan kepada anggota Sidang TPP untuk memberikan saran kepada WBP yang akan diusulkan agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama menjalani pidana sehingga ketika kembali ke masyarakat, mereka mampu beradaptasi dengan baik dan tidak mengulangi tindak pidana.
Sidang diawali dengan permohonan Wali Pemasyarakatan kepada ketua sidang untuk menyetujui pengusulan anak walinya untuk dapat memperoleh re-integrasi. Sidang berjalan dengan lancar dan responsif, dimana seluruh peserta sidang menyampaikan pendapat dengan jelas dan tepat sasaran, serta seluruh WBP yang diusulkan mengikuti jalannya sidang dengan tertib.
Pada prinsipnya, anggota sidang TPP “setuju” kepada pengusulan 25 orang warga Binaan. Ketua Sidang menyampaikan agar WBP yang diusulkan memperoleh re-integrasi tetap menjaga ketertiban di Lapas.
Di penghujung sidang WBP yang diusulkan mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota sidang TPP atas persetujuan yang telah diberikan untuk pengusulan mereka.//DHH -01 /Humas Lasibor

Tidak ada komentar untuk "Diusulkan Program Integrasi,25 Orang Warga Binaan Ikuti Sidang TPP"
Posting Komentar